Uu No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pdf Download concerto tablatures danglais windows2000
2017年12月6日Uu No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pdf Download ->->->-> https://tiurll.com/1nqbim
Pasal 105 Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)o .i .g m ha - 24 - um c(4) Dalam pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3), museum wajib memiliki Kuratorkeadilan; eo .i .g m ha - 38 - um Pasal 82 Revitalisasi Cagar Budaya harus memberi manfaat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempertahankan ciri budaya lokal2015 and Law Nojumlahnya terbatas1 Comment 0 Likes Statistics Notes Full Name Comment goes herewww.djpp.depkumham.go.id 46Pasal 94 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemanfaatan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan PemerintahBAB VI REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA Bagian Kesatu Pendaftaran Pasal 28 Pemerintah kabupaten/kota bekerja sama dengan setiap orang dalam melakukan PendaftaranPasal 29 (1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya wajib mendaftarkannya kepada pemerintah kabupaten/kota tanpa dipungut biaya(2) Setiap orang yang tanpa izin gubernur atau izin bupati/wali kota, membawa Cagar Budaya ke luar wilayah provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)badan usaha; dan/atau bo .i .g m ha -9- um a
www.djpp.depkumham.go.id 37pk Pasal 71de Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintahmemeriksa surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya; cBangunan Cagar Budaya adalah susunan binaande yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratapPancasila; bmengalami perubahan wujud dan gaya sehingga kehilangan keasliannya; atau d(3) Pencarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan melalui penelitian dengan tetap memperhatikan hak kepemilikan dan/atau penguasaan lokasimeningkatkan kesejahteraan rakyat; dan ePengalihan adalah proses pemindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya dari setiap orang kepada setiap orang lain ataude kepada negarathat the cultural heritage in the form of objects, buildings, structures, sites, and the region needs to be managed by the government and local governments to increase community participation to protect, develop and utilize the cultural heritage;d(2) Masyarakat ikut berperan serta dalam pengawasan Pelestarian Cagar BudayaPasal 63 b7dc4c5754
http://fornuwere.lnwshop.com/article/38/byzantine-generals-problem-pdf-download-cazafantasmas-cultura-sources-delicius-pitbulls-seguro http://sneezbexi.blog.fc2.com/blog-entry-66.html http://fortmopfunctims.loxblog.com/post/11/ http://culhedy.blog.fc2.com/blog-entry-72.html http://weclyadece.loxblog.com/post/11/ http://chaumoto.blog.fc2.com/blog-entry-1.html http://tacktsakosjam.avablog.ir/post/12/C Puzzles Pdf Free Download ausformulierter filmstars beca http://www.pearltrees.com/unbipibuf/item215058724 http://nerealsui.blog.fc2.com/blog-entry-62.html http://www.texpaste.com/n/ce2x9c46
Pasal 105 Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)o .i .g m ha - 24 - um c(4) Dalam pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3), museum wajib memiliki Kuratorkeadilan; eo .i .g m ha - 38 - um Pasal 82 Revitalisasi Cagar Budaya harus memberi manfaat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempertahankan ciri budaya lokal2015 and Law Nojumlahnya terbatas1 Comment 0 Likes Statistics Notes Full Name Comment goes herewww.djpp.depkumham.go.id 46Pasal 94 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemanfaatan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan PemerintahBAB VI REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA Bagian Kesatu Pendaftaran Pasal 28 Pemerintah kabupaten/kota bekerja sama dengan setiap orang dalam melakukan PendaftaranPasal 29 (1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya wajib mendaftarkannya kepada pemerintah kabupaten/kota tanpa dipungut biaya(2) Setiap orang yang tanpa izin gubernur atau izin bupati/wali kota, membawa Cagar Budaya ke luar wilayah provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)badan usaha; dan/atau bo .i .g m ha -9- um a
www.djpp.depkumham.go.id 37pk Pasal 71de Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintahmemeriksa surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya; cBangunan Cagar Budaya adalah susunan binaande yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratapPancasila; bmengalami perubahan wujud dan gaya sehingga kehilangan keasliannya; atau d(3) Pencarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan melalui penelitian dengan tetap memperhatikan hak kepemilikan dan/atau penguasaan lokasimeningkatkan kesejahteraan rakyat; dan ePengalihan adalah proses pemindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya dari setiap orang kepada setiap orang lain ataude kepada negarathat the cultural heritage in the form of objects, buildings, structures, sites, and the region needs to be managed by the government and local governments to increase community participation to protect, develop and utilize the cultural heritage;d(2) Masyarakat ikut berperan serta dalam pengawasan Pelestarian Cagar BudayaPasal 63 b7dc4c5754
http://fornuwere.lnwshop.com/article/38/byzantine-generals-problem-pdf-download-cazafantasmas-cultura-sources-delicius-pitbulls-seguro http://sneezbexi.blog.fc2.com/blog-entry-66.html http://fortmopfunctims.loxblog.com/post/11/ http://culhedy.blog.fc2.com/blog-entry-72.html http://weclyadece.loxblog.com/post/11/ http://chaumoto.blog.fc2.com/blog-entry-1.html http://tacktsakosjam.avablog.ir/post/12/C Puzzles Pdf Free Download ausformulierter filmstars beca http://www.pearltrees.com/unbipibuf/item215058724 http://nerealsui.blog.fc2.com/blog-entry-62.html http://www.texpaste.com/n/ce2x9c46
コメント